SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus 3 orang kurir narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024), Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus, dihadapan awak media mengatakan, berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka, jajaran Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Selanjutnya, anggota Satres Narkoba membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan, terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam bisnis haram ini, di dua kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur,” katanya.

Setelah itu, pada Senin (5/8/2024), anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan karyawan swasta berinisial WSR (21), warga Kecamatan Mendahara Ulu di Kelurahan Sabak Ulu, Kecamatan Muarasabak Timur.

“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 2 buah plastik klip ukuran sedang, yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat 7,34 gram dan satu unit sepeda motor jenis Beat,” ujarnya.

Esoknya, Selasa (6/8/2024) tim lainya juga berhasil mengamankan 2 orang di Kecamatan Nipah Panjang, inisial J (49) berprofesi sebagai petani dan D (26).

Usai diamankan, anggota kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap keduanya. Dan dari tangan tersangka ini didapati 10 buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba dengan berat 94,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Ini merupakan kerja keras dari jajaran Satres Narkoba yang sangat luar biasa. Karena berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang jumlahnya cukup banyak,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui mereka merupakan kurir dari jaringan Kota Jambi dan bukan dari jaringan yang sama.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan ini, untuk bisa meringkus bandar dari jaringan merak yang sudah kita amankan ini,” jelasnya.

AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, dari dua lokasi penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 102,41 gram dengan jumlah sekitar Rp 133 juta, dan berhasil menyelamatkan 512 jiwa.

Untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 20229, tentang Narkotika.

“Adapun untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun. Serta, denda dari Rp 800 juta sampai Rp 10 Miliar,” pungkasnya.