SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, harus mendekam dijeruji besi sebab kelalaiannya yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lahan seluas 1,5 Hektar di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan ini terbakar saat WAD (44) membakar sampah.
Kejadian itu bermula pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Polres Muaro Jambi mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadinya kebakaran lahan di RT 15 Desa Bikit Baling, Kecamatan Sekernan.
Petugas langsung menindak lanjuti laporan masyarakat ke lokasi, saat dilokasi petugas kepolisian dibantu BPBD dan warga sekitar melakukan pemadaman api.
Setelah melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut, petugas mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti, satu korek api, satu pohon sawit, dan kayu yang terbakar.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya menetapkan 1 orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan akibat kelalaiannya.
“Pelaku merupakan pekerja kebun yang disuruh oleh pemilik kebun untuk membersihkan lahan. Pada saat itu pelaku membakar sampah yang kemudian merambat ke lahan perkebunan sawit seluas 1,5 Hektar,” kata Kapolres.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancam pasal 187 atau 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Terakhir, Kapolres Bram juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Tanpa sengaja saja 5 tahun pidana penjara, apa lagi dengan sengaja bisa di pidana 12 tahun penjara, jadi jangan anggap sepele membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya.
Tim Redaksi