SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Alung Ramadhan alias Alung, tersangka kepemilikan 58 kilogram sabu, akhirnya kembali ditangkap setelah sekitar enam bulan berstatus buronan.
Informasinya, Alung diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama gabungan Mabes Polri dalam operasi di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
Belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi soal penangkapan ini. Kabarnya penangkapan berlangsung senyap dan tanpa perlawanan berarti. Dalam operasi tersebut, Alung diamankan bersama lima rekannya.
Selanjutnua Alung Cs dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan intensif terkait peran dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini berawal dari operasi besar Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 yang membongkar jaringan peredaran sabu asal Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 58 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka, yakni Alung Ramadhan (23), Agit Putra Ramadan (24), dan Juniardo (30).
Alung diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Namun Alung disebut melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi hanya beberapa saat setelah diamankan.
Sekitar pukul 19.40 WIB, ia nekat kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik, kemudian turun ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap konstruksi.
Yang menjadi sorotan, saat melarikan diri, Alung masih dalam kondisi tangan terborgol menggunakan kabel ties.
“Dia kabur lewat jendela lantai dua dan turun ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap pembangunan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Sejak insiden itu, Alung langsung menghilang dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Oktober 2025.
Alung, warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menjadi target pengejaran intensif aparat. Ia memiliki ciri tinggi sekitar 170 cm dan tato di bagian dada.
Selama masa pelarian, ia diduga bergerak dari satu titik ke titik lain di wilayah Jambi untuk menghindari pelacakan, sembari memutus jejak komunikasi.
Aparat menyebut pelariannya berlangsung senyap namun tetap berada dalam radar pengembangan jaringan.
Polda Jambi sebelumnya menegaskan bahwa kaburnya Alung terjadi akibat kelalaian pengawasan saat proses pemeriksaan berlangsung. Peristiwa ini kemudian berujung pada pemeriksaan etik terhadap sejumlah personel.
Salah satunya AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, yang dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah diputus dalam sidang kode etik,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.
Insiden tersebut menjadi catatan serius dalam penanganan kasus narkotika berskala besar di lingkungan kepolisian.
Dengan tertangkapnya kembali Alung, penyidik kini kembali membuka pengembangan perkara yang sempat tertunda akibat pelariannya.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengurai peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga mendalami dugaan adanya sindikat terorganisir lintas daerah, mengingat besarnya barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini.































