Aksi unjuk rasa kembali mengguncang halaman Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa, 12 Mei 2025. Massa yang tergabung dalam LSM Suara Pemuda Jambi (SPEAK-Jambi) turun ke jalan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBBP) di Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
‎Dalam aksi tersebut, dua orator lapangan yakni Rukman dan Sukri secara bergantian menyampaikan tuntutan keras kepada pihak kejaksaan. Massa membawa dokumen hasil temuan yang disebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan pertanggungjawaban belanja BBBP tanpa nota pembelian asli senilai Rp313.899.818.
‎Berdasarkan selebaran pernyataan sikap yang dibagikan kepada awak media, SPEAK-Jambi menilai dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa mekanisme pembelian BBBP dilakukan dengan metode reimbursement, namun ditemukan sejumlah nota dan struk yang diduga tidak berasal dari transaksi sebenarnya.
‎“Kalau benar nota dicetak sendiri dan bukan berasal dari transaksi riil, maka ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai uang negara dipertanggungjawabkan menggunakan bukti fiktif,” teriak Rukman dalam orasinya.
‎Sementara itu, Sukri menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Ia meminta Kejati Jambi tidak hanya menerima laporan, tetapi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan, PPTK, bendahara hingga pengguna kendaraan dinas.
‎Analisa Aksi dan Isu yang Diangkat‎
Secara substansi, isu yang dibawa SPEAK-Jambi memiliki bobot serius karena menyentuh aspek pertanggungjawaban keuangan daerah. Dugaan penggunaan nota yang tidak sesuai transaksi riil menjadi perhatian penting dalam audit pengelolaan anggaran pemerintah.‎
‎Dalam dokumen aksi disebutkan bahwa sebagian nota diduga dicetak sendiri untuk menyesuaikan laporan penggunaan anggaran. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka dapat menjadi indikasi lemahnya sistem pengawasan internal dalam pengelolaan BBBP di lingkungan Dishub Muaro Jambi.‎
‎Aksi ini juga menunjukkan meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah agar lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Pola gerakan seperti ini belakangan cukup sering muncul di Jambi, terutama dari kelompok aktivis dan mahasiswa yang fokus mengawal isu dugaan korupsi daerah.
‎Selain itu, aksi damai yang digelar SPEAK-Jambi memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat sipil masih memainkan peran penting sebagai pengawas penggunaan APBD. Dengan membawa data audit , massa mencoba membangun tekanan moral sekaligus tekanan hukum kepada institusi penegak hukum.
‎Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya berada pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
‎Hingga aksi berakhir, massa meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera menindaklanjuti yang mereka sampaikan dan membuka proses penanganannya secara transparan kepada publik.































