
JAMBI — CV Nabil Hawari menjadi salah satu rekanan yang dipanggil dalam Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Pemerintah Provinsi Jambi terkait penyelesaian kerugian daerah atas pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Nomor S.256/BKAD-4.1/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada rekanan pelaksana pekerjaan sebelas paket kontrak belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Tahun Anggaran 2025 Dinas PUPR.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah dan percepatan penyelesaian kerugian daerah.
Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah mengagendakan sidang untuk membahas penyelesaian ganti kerugian daerah yang disebabkan oleh pihak ketiga atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan pada sebelas paket kontrak belanja modal jaringan, jalan dan irigasi.
Total nilai yang tercantum dalam surat tersebut mencapai Rp1.760.411.987,78. Untuk sebelas paket pekerjaan.
Dalam lampiran surat, CV Nabil Hawari tercatat pada nomor urut lima. Perusahaan tersebut tercantum sebagai pelaksana pekerjaan Jalan Parit 10/Senyerang – Mekar Jati – Bts. Riau.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB sampai selesai, bertempat di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Jalan Raden Pamuk, Ancol, Kota Jambi.
Para rekanan yang telah melakukan pengembalian diminta hadir tepat waktu dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) dan rekening koran.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak hadir atau tidak mengindahkan surat undangan sidang tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan proses penyelesaian pengembalian temuan kerugian daerah akan dilimpahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan penagihan lebih lanjut.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi selaku Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah.






















