JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) kepada Sekjen DPP LSM MAPPAN, Sdr. Awaludin Hadi Prabowo, terkait laporan pengaduan mengenai dugaan permasalahan dalam pengadaan software maupun hardware di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Surat bernomor B/272 A/VIII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tersebut tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan informasi yang menjadi rujukan diterima Ditreskrimsus Polda Jambi pada 19 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/188/V/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam SP2HP tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan oleh Awaludin Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM MAPPAN, telah dilakukan klarifikasi terhadap Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi serta pihak-pihak terkait lainnya.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, khususnya mengenai pengadaan software maupun hardware, termasuk sejumlah informasi yang menjadi perhatian LSM MAPPAN.
Polda Jambi juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, khususnya berkaitan dengan regulasi dan aturan pengembangan teknologi informasi di sektor perbankan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman karena pengadaan dan pengembangan teknologi informasi pada industri perbankan tidak hanya menyangkut aspek pengadaan barang dan jasa, tetapi juga harus memenuhi ketentuan regulasi, tata kelola, keamanan sistem, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank.
MAPPAN Apresiasi Respons Polda Jambi
Menanggapi diterimanya SP2HP tersebut, Sekjen DPP LSM MAPPAN Awaludin Hadi Prabowo mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah menindaklanjuti laporan dan memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pihak pelapor.
Menurut Hadi, SP2HP tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan LSM MAPPAN tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi telah masuk dalam proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi yang telah memberikan SP2HP kepada LSM MAPPAN. Ini menunjukkan bahwa laporan kami telah ditindaklanjuti dan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Hadi.
Hadi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Jambi. Namun, LSM MAPPAN berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menyeluruh.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami meminta agar seluruh informasi, dokumen, kontrak, nilai pengadaan, spesifikasi, proses pelaksanaan, hingga hasil pekerjaan diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
MAPPAN Minta Aspek Regulasi Perbankan Turut Didalami
Hadi juga menilai koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia sebagaimana disebutkan dalam SP2HP merupakan langkah yang penting. Sebab, menurutnya, persoalan teknologi informasi pada bank daerah harus dilihat dari berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi sektor perbankan.
“Kami mendukung koordinasi Polda Jambi dengan OJK dan Bank Indonesia. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen pengadaan. Harus dilihat juga apakah proses pengembangan software dan hardware tersebut sesuai dengan regulasi perbankan, kebutuhan sistem, spesifikasi teknis, nilai manfaat, serta prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Ia menambahkan, LSM MAPPAN siap memberikan data maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan penyidik untuk membantu proses pendalaman.
«“Kami siap kooperatif dan memberikan data tambahan yang kami miliki. Tujuan kami bukan untuk menyerang institusi, tetapi memastikan pengelolaan anggaran dan pengadaan di lingkungan badan usaha milik daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hadi.
Minta Penyelidikan Tidak Berhenti pada Klarifikasi
Lebih lanjut, Sekjen DPP LSM MAPPAN berharap proses penyelidikan tidak berhenti sebatas klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Menurut Hadi, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi silang antara dokumen kontrak, pembayaran, spesifikasi teknis, hasil pekerjaan, kebutuhan pengguna, serta kondisi riil sistem yang digunakan.
“Kami berharap penyelidikan ini dilakukan sampai terang. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu itu juga harus menjadi kesimpulan yang jelas. Tetapi kalau ada indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya,” pungkas Hadi.
Untuk saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Seluruh dugaan masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan support kepada penyidik subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi yang sudah bekerja keras melakukan penyelidikan atas laporan yang kami sampaikan. Tutup Hadi



























