SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris menandatangani perjanjian penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (20/3/2025).

Perjanjian ini ditandatangani antara Kanwil Kemenkumham Jambi yang diwakili oleh Kakanwil Idris dan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi yang diwakili oleh Kakanwil HAM, Sukiman merupakan bentuk pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel. Dengan adanya kesepakatan ini, pemanfaatan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung operasional dan pelayanan publik yang optimal.

Dalam acara ini, turut hadir pejabat struktural dan pihak terkait yang berperan dalam pengelolaan barang milik negara, diantaranya Kabag Tata Usaha dan Umum dari kedua Kanwil. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mengelola aset negara secara transparan dan efektif, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Diharapkan melalui perjanjian ini, penggunaan BMN dapat lebih tertata dengan baik, mendukung tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat.