JAMBI – Komitmen untuk menerapkan prinsip cover both sides terus dilakukan dalam pemberitaan mengenai laporan DPP LSM MAPPAN ke Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Pertamina EP Jambi Field.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi percakapan WhatsApp yang diperoleh redaksi, sedikitnya terdapat dua upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak internal Pertamina EP.
Konfirmasi pertama disampaikan kepada Afrianto, yang diketahui sebagai Humas Pertamina EP Aset 1 Jambi. Redaksi meminta tanggapan terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi pengadaan lahan yang telah dilayangkan LSM MAPPAN ke Kejati Jambi.
Namun, Afrianto tidak memberikan tanggapan atas substansi persoalan yang ditanyakan. Ia justru mengarahkan agar seluruh permintaan konfirmasi disampaikan kepada tim media perusahaan.
Dalam balasannya melalui WhatsApp, Afrianto menyampaikan, “Bisa ke nomor ini bang, tim media PHR.” Ketika kembali ditanya alasan tidak memberikan pernyataan secara langsung, ia menjelaskan, “Sekarang sudah ada tim media, jadi terkait pemberitaan mereka yang handle.”
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi kemudian menghubungi Ramond, yang disebut sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut.
Dokumentasi percakapan menunjukkan bahwa pesan berisi permohonan tanggapan beserta tautan dua berita mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan LSM MAPPAN telah dikirim melalui WhatsApp. Pesan tersebut berisi permintaan agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan terhadap materi pemberitaan.
Namun hingga batas waktu penyusunan berita ini, belum terdapat balasan maupun tanggapan dari Ramond.
Rangkaian konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan atas isu yang diberitakan. Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi mengenai substansi laporan dugaan korupsi pengadaan lahan yang telah disampaikan LSM MAPPAN kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Pertamina EP maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi. Apabila tanggapan tersebut diterima, redaksi akan mempublikasikannya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Dokumentasi percakapan WhatsApp di atas merupakan bukti bahwa media telah melakukan upaya konfirmasi.


























