Usai pilkades ditebo karyawan buruh harian lepas dipecat, Sekjen PPP Minta Perusahan Harus Jelaskan

SekatoJambi.com, Jambi – Pemecatan buruh harian sepihak oleh pihak koperasi Multi Usaha yg bermitra dengan PT. PHK (persada harpan kahuripan ) Gudang Garam – Makin Group desa pintas tuo, kecamatan muara tabir kabupaten tebo terjadi tindakan intimidasi terhadap pemilihan pilkades desa pintas tuo.

Ketika sosialisasi Rido Iskandar selaku sekjen partai persatuan pembangunana ( ppp) mendapatkan keluhan dari salah satu buruh harian lepas pada tgl 28-10-2022, salah satu warga desa menjelaskan jika kami/masyarakat yang kerja di koperasi tersebut tidak memilih calon kades berinisial D maka akan dipecat dari perusahan tersebut.

Dikatahui (red) Tindakan intimidasi ini di lakukan oleh mandor lapangan yang kerap di panggil jabu jelas warga tersebut.

Intimidasi atau menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilih bentuk perbuatan melawan hukum UUD pilkada 10 tahun 2016 pasal 182A jelas Rido.

“Inilah imbas jika tidak memilih kades yang mereka suruh, resikonya dipecat” jelas warga.

Pekerja harian lepas/Buruh Harian Lepas secara hukum sudah dilindungi dengan baik dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Rido Iskandar selaku sekjen dewan pimpinanan cabang partai persatuan pembangunan tebo (DPC PPP ) memintak kepada dinas ketenagakerjaan tebo untuk memanggil perusahaan tersebut menindak perbuatan melanggar uu cipta kerja.

“Jika terbukti pemerintah melalui dinas terkait beri sanksi tegas terhadap perusahaan itu, ya kalo bisa di segel jika permasalahan ini belum usai. Agar kerukunan Kamtibmas tetap terjaga serta kondusif”, Tutupnya Sekjen PPP tersebut.

(*)