SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi viral setelah membahas rencana penggunaan gaji ke-13 di media sosial.
Dalam video yang beredar, 4 pegawai tersebut mengungkapkan rencana memanfaatkan gaji ke-13 untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli emas batangan, membeli iPhone, menabung untuk biaya ibadah haji hingga rencana pembelian kendaraan.
Konten yang mengusung tema “POV Gaji ke-13” itu kemudian memicu beragam reaksi masyarakat. Tidak sedikit warganet yang menilai unggahan tersebut kurang sensitif ditengah kondisi ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat.
Perbincangan publik semakin meluas setelah muncul informasi bahwa beberapa pegawai yang tampil dalam video tersebut juga kerap membagikan aktivitas perjalanan ke luar negeri melalui media sosial.
Menyikapi polemik tersebut, Pemkot Jambi langsung membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur.
Kepala BKPSDM Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan Pemkot Jambi telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim kode etik guna mengkaji dan menelusuri persoalan tersebut.
Menurutnya, ASN memiliki aturan yang jelas terkait penggunaan media sosial, termasuk kewajiban menjaga etika, citra, dan profesionalitas sebagai pelayan publik.
“Pemkot sudah bentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya, ASN sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” pungkasnya.
































