SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar menghadiri acara pemusnahan barang rampasan di Halaman Kantor Kejari, pada Rabu (24/4/2024) kemarin.
Barang rampasan ini berasal dari periode Desember 2023 sampai dengan April 2024. Sebanyak 13 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa, narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram.
Selain itu, ada juga alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dan lain-lain.
Sementara, 18 perkara gabungan dari pada perkara tindak pidana migas, perkara tindak pidana kebakaran hutan, perkara tindak pidana pencurian, perkara tindak pidana pembunuhan, perkara tindak pidana penggelapan, dan perkara tindak pidana perlindungan anak. Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan.
Turut hadir ketua DPRD Batanghari, Kepala Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kepala Kepolisian Resort Batanghari, Dandim 0415/Jambi diwakili Danramil Muara Bulian, Kepala Badan Narkotika Nasional Batanghari, para Kasi dan tamu undangan lainnya.































