JAMBI-Upaya peredaran sebanyak 14 kilogram narkotika jenis sabu dan 9.966 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Dalam hal ini, dua orang pelaku berinisial NH dan BK ditangkap petugas.

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim akhirnya pergi ke TKP,” ujarnya, Selasa (21/3).

Setelah melakukan pengintaian, kata Thomas Panji, dua pelaku yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi.

Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkap Thomas Panji.

Diketahui, jika jumlah narkotika jenis sabun dan ekstasi ini dirupiahkan, total  mencapai Rp.20 miliar.

Sedangkan, dengan penangkapan upaya peredaran narkotika tersebut dapat menyelamatkan setidaknya 70.773 jiwa dalam peredaran narkotika kali ini.