SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan 2 kg sabu dan 13.270 butir ekstasi.
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang saluran pembuangan.
Dua tersangka berinisial ED dan HM turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Keduanya diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Dari HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir. Kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.
“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” kata Nukmansyah, Kamis (21/12/2023).
Dia menyebutkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa. Apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.
“Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200. Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000.
“Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Redaksi