SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dalam rangka menekan dampak pencemaran yang terjadi bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitarnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi menyurati Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.
Surat tertanggal 7 Februari 2024 bernomor 660/79/DLH/II/2024, ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Surat itu, berisikan tentang permohonan untuk melakukan tindakan terhadap pemegang izin usaha pertambangan pasir di Jalan Lintas Timur-Sengeti agar melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.
Menindaklanjuti fakta lapangan dan pemberitaan di beberapa Media Online terkait aktivitas angkutan pasir yang menyebabkan debu pasir berceceran di Jalan Lintas Timur-Sengeti, sehingga mengganggu pengguna jalan serta lingkungan sekitar.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon berkenan kepada bapak, untuk melakukan tindakan terhadap pemegang izin usaha pertambangan operasi komoditi pasir /kerikil yang berada disepanjang jalan lintas Timur Sengeti agar melakukan pengelolaan lingkungan yang baik sehingga dapat menekan dampak pencemaran yang terjadi bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitarnya.
Beberapa pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah :
1. Melakukan penyemprotan / pencucian ban dan roda kendaraan disaat keluar dari lokasi stockpile/pengisian pasir sebelum memasuki jalan lintas timur
2. Melakukan penutupan material pasir yang diangkut oleh truk dengan terpal atau sejenisnya
3. Tidak mengangkut material pasir dalam keadaan berair sehingga dapat menyebabkan ceceran di jalan
4. Melakukan penyiraman jalan secara rutan
5. Melakukan penghijauan di sekitar stockpile
6. Melakukan pengelolaan lingkungan hidup lainnya yang dapat dilakukan untuk menekan dampak pencemaran yang terjadi berdasarkan kaidah pertambangan yang baik.