SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemeran video asusila yang telah beredar di sosial media resmi dilaporkan ke Polda Jambi.
Terlapor adalah mantan Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jambi (UNJA) berinisial KN dan kekasihnya M yang diakuinya sebagai istrinya.
Sementara pelapor adalah ketua organisasi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza, bahwa kedua pemeran di video tersebut dilaporkan.
“Ormas ini melaporkan pemeran yang ada di dalam video tersebut. Kita akan gandeng dengan UU ITE. Karena laporan ini belum diperiksa, baru diterima sore kemarin Sabtu (18/5/2024),” sebutnya, Senin (20/5/2024).
Kini para penyidik di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami laporan ini.
“Kita masih mendalami kronologisnya bagaimana, kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data itu pernah diberikan. Jadi masih kita dalami,” ungkapnya.
Penyidik juga akan melakukan penyelidikan terhadap status pernikahan kedua pasangan KN dan M.
“Mereka sudah menikah secara resmi atau agama kita harus cek dahulu, kita lihat dokumen-dokumennya. Jadi masih kita dalami,” lanjutnya.
Sementara itu, KN melalui pengacaranya membenarkan bahwa ia merupakan pemeran dalam video tersebut.
KN mengatakan video dibuat saat keduanya sudah dalam ikatan tali pernikahan.
Kata Abdurrahman Sayuti SH., MH. selaku kuasa hukum KN, video itu dibuat KN dalam dua waktu, yaitu bulan Agustus 2023 dan Januari 2024.
Sedangkan KN mengatakan telah menikah sejak Januari 2023 jadi video itu dibuat saat keduanya sudah berstatus suami istri.
KN sendiri telah melaporkan kejadian yang menimpanya di Polda Jambi pada Sabtu (18/4/2024) karena merasa telah menjadi korban orang yang tak bertanggung jawab.
Kata Sayuti, video itu diduga jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab saat KN memperbaiki ponselnya di SID salah satu tempat service handphone di Kota Jambi.
Atas beredarnya video dokumen pribadi KN itu, dianggap telah merugikan kliennya dan itu sebabnya ia meminta pelaku penyebar video untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
































