SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi blokir 1.515 situs judi online (judol).
Upaya pemberantasan judol yang dinilai sangat meresahkan masyarakat ini telah berjalan sejak Januari hingga 9 April 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi saat dikonfirmasi pada, Kamis (10/4/2025).
“Iya, Subdit Cyber telah memblokir 1.515 link atau situs judol dari yang berasal dari luar negeri,” katanya.
Maulana menjelaskan bahwa patroli siber terus ditingkatkan guna menekan peredaran situs-situs judol.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proses identifikasi serta pemblokiran.
“Kami bekerjasama dengan pihak Kominfo untuk mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judol,” katanya.
Tak hanya melakukan pemblokiran, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya praktik judol, terutama di kalangan pelajar.
“Polda Jambi sendiri juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya judol,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maulana membagikan sejumlah langkah sederhana yang bisa dilakukan pengguna internet untuk menghindari iklan-iklan judol yang kerap muncul saat menjelajah situs web.
“Ya meskipun beberapa negara telah mengatur dan melarang judol, masih banyak iklan yang muncul di berbagai situs web,” ungkapnya.
Berikut cara menghindari iklan judol di Google Chrome:
1. Buka aplikasi Google Chrome
2. Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
3. Pilih menu Pengaturan
4. Di bagian Privasi dan Keamanan, cari opsi Pengaturan Konten
5. Klik pada Pop-up dan Pengalihan, lalu aktifkan pemblokiran
Maulana juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.
“Untuk di laman pencarian hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol,” pungkasnya.

























