SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang mantan karyawati Bank 9 Jambi Kantor Cabang Kerinci nekat melakukan penggelapan uang nasabah hingga Rp7,1 miliar.
Uang tersebut digunakan tersangka salah satunya adalah untuk bermain judi online (judol).
Dia adalah RS (26) yang kini telah berstatus tersangka. Saat peristiwa terjadi, RS menjabat sebagai analis kredit.
Modus yang dilakukannya yakni dengan melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (2/6/2025) siang, Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025.
Dalam laporan, TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan bank Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank. Padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” tambahnya.
Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan.
Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.
Kata AKBP Taufik Nurmandia, hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.(*)