SEKATOJAMBI.COM – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi yang dikirim dari Provinsi Lampung menuju Provinsi Jambi.
Seorang sopir truk berinisial HA diamankan setelah kedapatan mengangkut 9 ton pupuk subsidi tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Setya Sembaring, mengatakan truk tersebut membawa 180 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pengangkutan dilakukan tanpa izin. Pupuk itu rencananya dikirim ke wilayah Musi Banyuasin,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R dan akan diserahkan kepada penerima berinisial J. Polisi memastikan HA telah berulang kali melakukan pengangkutan serupa.
Dalam satu bulan terakhir, pelaku tercatat melakukan pengiriman hingga lima kali dengan upah Rp 3,2 juta setiap perjalanan.
Polda Sumsel kini memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, termasuk pihak pemasok dan penerima barang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pupuk dan aktor lain yang terlibat, baik dari wilayah Lampung maupun daerah perbatasan,” ujarnya.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 810 juta. Atas perbuatannya, HA dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.































