JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat LSM Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (MAPPAN) melayangkan surat pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pola pengelolaan paket swakelola di lingkungan BPDAS Batanghari. Dalam dokumen yang beredar, MAPPAN membeberkan rincian sejumlah paket kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), persemaian, hingga pengadaan bibit yang tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
LSM MAPPAN menilai terdapat pola pengulangan nomenklatur kegiatan, pembagian paket, hingga minimnya rincian lokasi spesifik dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan metode swakelola.
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Awaludin Hadi Prabowo, SH, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap realisasi kegiatan tersebut.
Rincian Anggaran Tahun 2024
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, sejumlah paket kegiatan swakelola tahun 2024 di antaranya:
1. Sarpras Persemaian Muaro Jambi
Nilai kontrak: Rp1.430.000.000
Lokasi: Kabupaten Muaro Jambi
Masa kontrak: Februari–Desember 2024
2. Pengadaan Bibit Penanaman RHL
Nilai kontrak: Rp3.125.000.000
Kegiatan: Pengadaan bibit RHL P-0
Lokasi: Kabupaten Batanghari
Masa kontrak: Desember 2024–Januari 2025
3. Penanaman Hutan Mangrove 50 Hektare
Nilai anggaran: Rp1.022.500.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Maret–April 2024
4. Penanaman RHL 400 Hektare
Nilai anggaran: Rp2.304.800.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Januari–Desember 2024
5. Kebun Bibit Rakyat 23 Unit
Nilai anggaran: Rp2.947.500.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Februari–Oktober 2024
6. Kebun Bibit Desa 15 Unit
Nilai anggaran: Rp1.800.000.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Februari–Oktober 2024
7. Pemeliharaan RHL Tahun I Seluas 420 Hektare
Nilai anggaran: Rp1.041.831.000
Lokasi: Sarolangun, Merangin, Kerinci
Masa kontrak: Januari–Desember 2024
8. Pemeliharaan RHL Tahun II Seluas 1.200 Hektare
Nilai anggaran: Rp2.466.540.000
Lokasi:
Kabupaten Kerinci
Dharmasraya
Tanjung Jabung Timur
Sarolangun
Masa kontrak: Februari–November 2024
9. Belanja Barang Persediaan Desa Sungai Bertam
Nilai anggaran: Rp1.200.000.000
Lokasi: Kabupaten Muaro Jambi
Masa kontrak: Februari–Desember 2024
Rincian Anggaran Tahun 2025
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan rencana paket swakelola tahun 2025 dengan total miliaran rupiah.
1. Pembangunan Kebun Bibit Rakyat
Nilai kontrak: Rp840.000.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Maret–Desember 2025
2. Pemeliharaan RHL Tahun I Seluas 400 Hektare
Nilai anggaran: Rp2.184.000.000
Lokasi:
Kabupaten Kerinci
Solok Selatan
Masa kontrak: Januari–Desember 2024
3. Pemeliharaan RHL Tahun I Seluas 420 Hektare
Nilai anggaran: Rp1.727.040.000
Lokasi:
Sarolangun
Merangin
Kerinci
Masa kontrak: Maret–Desember 2025
4. Pengelolaan Persemaian Permanen Sungai Bertam
Nilai anggaran: Rp967.200.000
Lokasi: Muaro Jambi
Masa kontrak: Maret–Desember 2025
5. Pengelolaan Persemaian Permanen Sungai Bertam
Nilai anggaran: Rp967.200.000
Masa kontrak: Maret–Desember 2025
6. Penanaman RHL 125 Hektare
Nilai kontrak: Rp3.920.652.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Maret–Desember 2025
Rincian Anggaran Tahun 2026
Selain itu, terdapat pula daftar rencana kegiatan tahun 2026 dengan pola swakelola.
1. Penanaman RHL 250 Hektare
Nilai kontrak: Rp1.568.350.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Januari–Desember 2026
2. Pemeliharaan Tahun II Seluas 400 Hektare
Nilai kontrak: Rp932.738.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Januari–Desember 2026
3. Produksi Bibit 300.000 Batang
Nilai kontrak: Rp600.000.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Januari–Desember 2026
4. Produksi Bibit 26.000 Batang
Nilai kontrak: Rp520.000.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Januari–Desember 2026
5. Pembuatan Dam Penahan Tebing 10 Unit
Nilai kontrak: Rp628.590.000
Lokasi: Kota Jambi
Masa kontrak: Januari–Desember 2026
MAPPAN Soroti Dugaan Pola Paket Berulang
Dalam surat tersebut, MAPPAN menyoroti pola kegiatan yang disebut berulang setiap tahun, antara lain:
Pemeliharaan Tahun I dan II
Penanaman RHL per blok luas
Perjalanan dinas
Belanja non-operasional
Biaya pendampingan
Produksi bibit
Pengadaan patok batas
Pembuatan bangunan konservasi tanah
LSM MAPPAN menilai pola tersebut menimbulkan pertanyaan karena:
Lokasi kegiatan disebut secara umum
Tidak terdapat titik koordinat spesifik
Detail teknis pekerjaan dinilai minim
Paket perjalanan dinas meningkat bersamaan dengan proyek fisik
“Pola ini berpotensi membuka ruang ketidakefisienan hingga dugaan penyimpangan anggaran,” tulis MAPPAN dalam dokumen tersebut.
Awaludin Hadi Prabowo, SH, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi dan Mabes Polri, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait realisasi seluruh paket kegiatan tersebut serta pihak-pihak yang mengerjakannya.





























