JAMBI – Temuan penting terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas kembali mencuat.
Dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan), tercatat aset berupa tanah pada wilayah kerja migas South Jambi B yang dikelola KKKS JINDI South Jambi B Co. Ltd masih berstatus belum bersertifikasi atas nama Pemerintah RI atau Kementerian Keuangan.
Tanah tersebut memiliki luas fantastis, yakni 1.765.018,35 meter persegi atau sekitar 176,5 hektare, dengan nilai buku mencapai Rp10.370.254.262. Namun hingga pelaporan, status legalitas kepemilikan masih dicatat sebagai dokumen kepemilikan lainnya, bukan sertifikat resmi negara.
Tanah Negara Bernilai Miliaran, Tapi Sertifikat Belum Jelas
Dalam tata kelola aset negara, khususnya sektor strategis seperti migas, sertifikasi tanah menjadi unsur penting. Sertifikat menjadi dasar hukum penguasaan, perlindungan aset, dan mencegah sengketa lahan.
Fakta bahwa lahan bernilai lebih dari Rp10,3 miliar di wilayah kerja migas masih belum bersertifikat menimbulkan pertanyaan:
Mengapa belum dilakukan sertifikasi?
Apakah lahan tersebut berpotensi disengketakan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan legalisasi aset negara?
Sejak kapan status ini dibiarkan?
Jika tidak segera diselesaikan, aset negara berisiko rawan klaim pihak lain, tumpang tindih kepemilikan, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.
Selisih Laporan Aset USD 1,14 Juta
Tak hanya soal tanah, laporan audit juga menemukan selisih pencatatan aset antara dua laporan resmi, yakni MP-04 dan MP-01 milik KKKS JINDI South Jambi B Co. Ltd.
Rinciannya:
Saldo akhir 31 Desember 2023 setelah koreksi audit (MP-04): USD 3.715.267,41
Rincian aset dalam laporan MP-01: USD 2.568.486,79
Selisih: USD 1.146.780,62
Jika dikonversi kurs Rp16.000 per dolar, maka selisih tersebut setara sekitar Rp18,3 miliar.
Selisih antar laporan aset semacam ini dinilai serius karena menyangkut:
akurasi nilai BMN, pengawasan aset strategis negara, potensi salah saji laporan keuangan,hingga dugaan lemahnya sistem pengendalian internal.
Hadi Prabowo S.H Soroti Pengelolaan Aset KKKS dan SKK Migas
Hadi Prabowo mengatakan Temuan ini termuat dalam dokumen resmi:
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Pengelolaan Aset KKKS dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2023
Nomor: 63/LHP/XX/12/2024
Tanggal: 16 Desember 2024
Hadi menambahkan Laporan tersebut ditandatangani pihak terkait dan menjadi sinyal bahwa tata kelola aset migas masih menyimpan banyak pekerjaan rumah.
Wilayah South Jambi B Jadi Sorotan
Wilayah kerja South Jambi dikenal sebagai salah satu area migas yang memiliki nilai ekonomi penting.
Karena itu, setiap aset di dalamnya seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, tertib administrasi, dan kepastian hukum. Ungkap Hadi Prabowo
Ketika aset tanah seluas ratusan hektare belum bersertifikat, ditambah adanya selisih laporan miliaran rupiah, publik layak mempertanyakan efektivitas pengawasan.ungkap Hadi
Hadi Menjelaskan bahwa Potensi Dampak Hukum dan Administratif
Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya bisa meluas:
Sengketa lahan dengan masyarakat atau pihak swasta Hilangnya kontrol negara atas aset strategis Koreksi besar dalam laporan keuangan negara
Dugaan kelalaian pejabat pengelola aset
Kerugian negara bila aset tidak terlindungi Kesimpulan Investigasi
Kasus South Jambi B menunjukkan persoalan klasik pengelolaan aset negara: nilai besar, status belum tuntas, administrasi belum sinkron.
Tanah 176 hektare senilai Rp10,3 miliar belum bersertifikat. Di saat yang sama, laporan aset mencatat selisih Rp18 miliar lebih.
Ini bukan sekadar kesalahan angka, tetapi cermin lemahnya tata kelola yang berpotensi merugikan negara.
Publik kini menunggu: apakah SKK Migas, KKKS terkait, dan Kementerian Keuangan akan menertibkan aset ini, atau temuan audit hanya berakhir di atas kertas?
Penulis : Tim Litbang Sekatojambi.com































