Tanjung Jabung Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Temuan tersebut terjadi pada empat SKPD, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp728.409.900.
Yang paling mencolok, Sekretariat DPRD Tanjung Jabung Timur tercatat sebagai instansi dengan nilai temuan terbesar, yakni Rp716.699.400, jauh di atas SKPD lainnya. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang semestinya dikelola secara cermat dan transparan.
Sekretariat DPRD Jadi Sorotan Utama
Dalam tabel rekapitulasi BPK, rincian temuan pada empat SKPD adalah sebagai berikut:
Sekretariat DPRD: Rp716.699.400
Dari data tersebut, lebih dari 98 persen total temuan berasal dari Sekretariat DPRD, sehingga menjadi perhatian khusus publik.
Modus Temuan: Penginapan Fiktif dan Transportasi Tak Sesuai Aturan
BPK menjelaskan, kelebihan pembayaran berasal dari dua komponen utama:
1. Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Nilainya mencapai Rp567.709.900.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, ditemukan pembayaran hotel/penginapan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Dalam beberapa kasus, pelaksana perjalanan dinas mengaku melakukan perjalanan, namun tidak menggunakan fasilitas penginapan sebagaimana nota yang dilampirkan.
Artinya, terdapat dugaan penggunaan kuitansi atau nota yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
2. Biaya Transportasi Lokal Tidak Sesuai Ketentuan
Nilainya sebesar Rp160.700.000.
BPK menemukan pembayaran sewa kendaraan selama perjalanan dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD serta ASN, padahal biaya transportasi lokal sudah termasuk dalam komponen uang harian yang dibayarkan secara lumpsum.
Dengan kata lain, terjadi pembayaran ganda terhadap komponen yang seharusnya tidak bisa diklaim lagi.
Penyebab: Lemah Pengawasan dan Administrasi Amburadul
BPK menyebut permasalahan ini disebabkan oleh:
Sekretaris DPRD, Kepala Dinas terkait, dan pejabat lainnya kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran;
PPTK kurang cermat menyiapkan dokumen pembayaran;
Bendahara pengeluaran kurang teliti memeriksa kesesuaian tagihan;
Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani aturan dalam membuat pertanggungjawaban.
Temuan ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal, terutama di lingkungan Sekretariat DPRD.
BPK Perintahkan Pengembalian Uang Negara
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, dengan rincian:
Sekretariat DPRD: Rp716.699.400
Geram Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Doel Mengatakan Besarnya nilai temuan khusus di Sekretariat DPRD menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini murni kelalaian administrasi, atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara?
Doel mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut, terutama karena nominalnya sangat dominan di lingkungan DPRD.
Jika tidak diusut tuntas, maka praktik perjalanan dinas berpotensi terus menjadi ladang bancakan anggaran setiap tahun.
Hasil tidak ada hanya menghamburkan uang rakyat untuk jalan – jalan.































