JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muaro Jambi, dan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
BPK menilai lemahnya perencanaan dan pengawasan pengadaan berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan spesifikasi barang/jasa serta harga yang tidak wajar.
Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp171 Miliar
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:
Tahun 2023
KPU Provinsi Jambi: Rp35,09 miliar
KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp25,94 miliar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp17,69 miliar
Total realisasi 2023 mencapai Rp75,62 miliar.
Tahun 2024 hingga Semester I
KPU Provinsi Jambi: Rp32,75 miliar
KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp37,24 miliar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp22,78 miliar
Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp70,50 miliar.
154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis
BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.
Rinciannya:
KPU Provinsi Jambi
85 paket
Nilai kontrak: Rp10.429.920.324
Jenis pekerjaan:
Belanja barang dan jasa: 75 paket senilai Rp10,05 miliar
Belanja modal peralatan dan mesin: 10 paket senilai Rp369,93 juta
KPU Kabupaten Muaro Jambi
54 paket
Nilai kontrak: Rp4.276.494.648
Jenis pekerjaan:
Belanja barang dan jasa: 50 paket senilai Rp4,06 miliar
Belanja modal peralatan dan mesin: 4 paket senilai Rp212,95 juta
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
15 paket
Nilai kontrak: Rp552.985.450
Jenis pekerjaan:
Belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp382,56 juta
Belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp170,42 juta
Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.
Pengadaan E-Katalog Rp8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga
Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.
Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.
Rinciannya:
KPU Provinsi Jambi
18 kontrak
Nilai: Rp7.254.086.000
Terdiri dari:
Belanja barang dan jasa: Rp6,93 miliar
Belanja modal peralatan dan mesin: Rp319,73 juta
KPU Kabupaten Muaro Jambi
10 kontrak
Nilai: Rp1.069.920.020
Terdiri dari:
Belanja barang dan jasa: Rp879,97 juta
Belanja modal peralatan dan mesin: Rp189,95 juta
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
11 kontrak
Nilai: Rp503.815.250
Terdiri dari:
Belanja barang dan jasa: Rp333,39 juta
Belanja modal peralatan dan mesin: Rp170,42 juta
BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.
Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.
Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur
Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.
BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar
BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
Barang/jasa tidak sesuai kebutuhan;
Spesifikasi teknis tidak terukur;
Harga pengadaan tidak wajar;
Lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.
BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Di antaranya:
Menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa;
Memerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis;
Memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai;
Memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.































