JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban belanja Badan Adhoc pada satuan kerja KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan belanja pada KPU di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebut pertanggungjawaban penggunaan dana oleh badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum tertib dan tidak sepenuhnya didukung bukti pengeluaran yang sah.
“Bukti pertanggungjawaban belanja Badan Adhoc pada tiga satuan kerja tidak sesuai pengeluaran senyatanya,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, nilai transaksi yang dinilai tidak didukung bukti pengeluaran memadai mencapai Rp390.793.000.
Ribuan Transaksi Dipersoalkan
BPK mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, wawancara, dan konfirmasi kepada pihak penyedia, terdapat 689 transaksi pada badan adhoc KPU Tanjung Jabung Timur yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Rinciannya terdiri dari:
PPK: 101 transaksi senilai Rp38.680.000
PPS: 159 transaksi senilai Rp39.777.000
KPPS: 429 transaksi senilai Rp312.336.000
Total keseluruhan mencapai Rp390.793.000.
Menurut BPK, pengeluaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai bukti pertanggungjawaban yang tidak valid.
Beberapa di antaranya berupa kuitansi yang disesuaikan nilainya agar sama dengan pagu anggaran, penggunaan bukti belanja yang tidak lengkap, hingga pengeluaran yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dalih Keterbatasan Anggaran
Dalam pemeriksaan, badan adhoc KPU beralasan adanya keterbatasan alokasi anggaran operasional TPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 tentang Penatalaksanaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS.
Kondisi itu menyebabkan KPPS melakukan penyesuaian bukti pertanggungjawaban agar nilai pengeluaran sesuai dengan plafon anggaran yang telah ditentukan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pengeluaran yang tidak terduga untuk konsumsi, kebersihan, perbaikan TPS, hingga pembelian kebutuhan operasional seperti bensin dan makanan ringan.
Namun menurut auditor, kondisi tersebut tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pajak Belum Disetor ke Kas Negara
Tak hanya soal bukti pertanggungjawaban, BPK juga menemukan pajak yang telah dipungut belum disetorkan ke kas negara.
Nilai pajak yang belum disetor pada tiga daerah mencapai Rp48.580.800. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri tercatat sebesar Rp26.150.100.
Selain itu, BPK juga menemukan sisa dana tahapan Pemilu pada tiga sekretariat PPS di Tanjung Jabung Timur sebesar Rp2.500.000 yang belum dikembalikan ke kas negara.
Tiga PPS tersebut yakni:
PPS Marga Mulya: Rp2.000.000
PPS Teluk Dawan: Rp200.000
PPS Simpang: Rp300.000
Tak hanya itu, terdapat pula potongan dana operasional KPPS sebesar Rp4.468.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, total potensi kekurangan penerimaan negara dari sisa dana tahapan dan potongan dana KPPS mencapai Rp6.968.000.
Kelebihan Pembayaran dan Belanja Tak Wajar
BPK juga mengungkap sejumlah temuan lain dalam pengelolaan belanja Pemilu di wilayah Provinsi Jambi yang berkaitan dengan KPU kabupaten/kota, antara lain:
Kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp38.880.050
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp70.925.192
Belanja jasa distribusi logistik Rp2.625.000 yang tidak dapat diyakini kewajarannya
Belanja badan adhoc sebesar Rp632.186.500 yang tidak dapat diyakini kewajarannya
Menurut BPK, persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal dan kurang optimalnya verifikasi oleh pejabat terkait.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
BPK menyebut sejumlah pejabat di lingkungan KPU daerah kurang cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan dan verifikasi.
Di antaranya:
Sekretaris KPU dinilai belum optimal mengendalikan penatausahaan dokumen dan transaksi kegiatan;
PPK tidak optimal melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja;
Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tanpa meneliti kesesuaian bukti pengeluaran;
Pejabat Penandatangan SPM tidak memverifikasi pembayaran sesuai ketentuan;
Sekretaris PPK, PPS, dan Ketua KPPS dinilai kurang cermat dalam menyusun serta menyerahkan bukti pertanggungjawaban.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara lain:
Menginstruksikan Sekretaris KPU meningkatkan pengendalian penatausahaan dokumen dan transaksi pelaksanaan kegiatan;
Memerintahkan PPK melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan;
Memproses penyetoran potongan dana KPPS sebesar Rp2.200.000 ke Kas Negara;
Memerintahkan Bendahara Pengeluaran menyetorkan pajak yang belum disetor sebesar Rp6.600.000 ke Kas Negara;
Memerintahkan Pejabat Penandatangan SPM melakukan verifikasi pembayaran sesuai ketentuan;
Menginstruksikan Sekretaris PPK dan PPS memedomani ketentuan pelaporan pertanggungjawaban dana operasional Pemilu;
Berkoordinasi dengan KPU RI untuk memperbaiki mekanisme pertanggungjawaban KPPS.
Pihak KPU Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.






























