JAMBI – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) Jambi melaporkan dugaan penyimpangan belanja pada Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 4.11.LP-POLRES/TJT/KONAMI/IV/2026 tertanggal 25 April 2026. Dalam laporan itu, KONAMI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.
Dalam dokumen disebutkan, Pemkab Tanjung Jabung Timur menganggarkan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,19 triliun dengan realisasi hingga 30 November 2025 mencapai Rp868,87 miliar atau 72,61 persen.
Khusus Kecamatan Muara Sabak Timur, total anggaran tercatat sebesar Rp7,06 miliar dengan realisasi Rp5,82 miliar atau 82,52 persen.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja yang mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp780.298.325.
Dugaan Belanja Barang dan Jasa Bermasalah Rp754 Juta
Temuan terbesar berasal dari pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp754 juta.
Dalam laporan dijelaskan, pembayaran dilakukan melalui mekanisme SP2D GU kepada bendahara pengeluaran. Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, buku kas umum, rekening koran bank, hingga konfirmasi kepada penyedia, ditemukan adanya pembayaran yang tidak didukung bukti sah.
Belanja tersebut antara lain mencakup:
- Pembelian alat tulis kantor (ATK);
- Makan minum;
- Bahan bakar minyak (BBM);
- Honorarium pegawai harian tidak tetap;
- Pemeliharaan peralatan kantor;
- Tagihan listrik.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan hasil konfirmasi, sejumlah penyedia mengaku menerima pembayaran dari kecamatan namun dana tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada PPTK secara tunai maupun transfer melalui bendahara atau staf kecamatan.
“Penyedia tidak dapat menyampaikan catatan maupun bukti rinci pengembalian dana tersebut,” isi laporan KONAMI.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Camat Muara Sabak Timur selaku PA dan PPK, Sekretaris Kecamatan sebagai PPTK, serta staf kecamatan disebut mengakui adanya ketidaksesuaian bukti-bukti belanja.
Dana yang dikembalikan penyedia disebut digunakan untuk membayar pengeluaran lain yang tidak tersedia anggarannya, pembayaran pinjaman pihak lain, hingga biaya lain tanpa bukti pendukung yang memadai.
Pengadaan Barang Diduga Tidak Sesuai Kondisi Riil
Selain belanja barang dan jasa, KONAMI juga menyoroti pembayaran tiga paket belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp26.297.925 yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Belanja modal tersebut meliputi:
- Pengadaan alat pendingin;
- Pengadaan mebel;
- Pengadaan personal computer (PC).
Berdasarkan dokumen SPJ, seluruh pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar lunas kepada penyedia berinisial TDS.
Namun hasil pemeriksaan fisik bersama PPK dan Inspektorat menemukan adanya kekurangan barang berupa:
- Satu unit PC senilai Rp15,75 juta;
- Tujuh unit alat pendingin;
- Lima unit dispenser;
- Delapan peralatan mebel;
- Dua unit laptop.
Dalam klarifikasinya, PPTK dan staf kecamatan mengaku penyedia sebenarnya tidak pernah melaksanakan paket pengadaan tersebut secara penuh. Dana pembayaran yang diterima penyedia kemudian dikembalikan kepada PPTK.
Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli barang langsung ke toko lain, namun masih terdapat sisa dana sebesar Rp26,29 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
BPK Sebelumnya Juga Temukan Persoalan Tahun 2023 dan 2024
Dokumen juga mengungkap bahwa BPK sebelumnya telah menemukan persoalan serupa pada Kecamatan Muara Sabak Timur dalam pemeriksaan Tahun 2023 dan 2024.
Temuan tersebut antara lain:
Kelebihan pembayaran dan ketekoran kas Tahun 2023 sebesar Rp744.289.257;
Kekurangan penyetoran pajak Tahun 2023 sebesar Rp30.954.230;
Kelebihan pembayaran Tahun 2024 sebesar Rp399.633.750.
Sebagian temuan disebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah, namun masih terdapat kelebihan pembayaran Tahun 2024 yang belum diselesaikan.
Baca sebelumnya : https://sekatojambi.com/geram-jambi-laporkan-dugaan-penyimpangan-perjalanan-dinas-dprd-tanjab-timur-rp716-juta-ke-polres/
Dalam tuntutannya, KONAMI meminta Kapolres Tanjung Jabung Timur segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut serta memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya:
Camat Muara Sabak Timur;
Sekretaris Camat;
Bendahara Camat;
Staf yang terlibat;
Serta pihak-pihak terkait lainnya.
KONAMI menilai pengusutan penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran kecamatan.
Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara serta dugaan praktik pertanggungjawaban fiktif dalam belanja operasional pemerintahan daerah.































