Jakarta – Akhirnya Kementerian Keuangan RI menjatuhkan hukuman sanksi sebanyak 164 karyawan yang diduga berkaitan dengan kasus transaksi janggal di Kemenkeu RI.
Transaksi janggal sebesar Rp 349 Triliun di Kemenkeu tersebut membuat Sri Mulyani, Menteri Keuangan bertindak cepat dan tegas. Sri Mulyani langsung memberikan sanksi kepada pegawai yang diduga terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 164 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
“Sejumlah pegawainya ada yang dihentikan hingga diturunkan pangkatnya,”ujar Sri.
Adapun rincian dari 164 pegawai tersebut adalah sebanyak 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya.
Lalu ada sebanyak 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai,” ucap Sri Mulyani.
“Sejumlah pegawainya ada yang dihentikan hingga diturunkan pangkatnya,”ujar Sri.
Adapun rincian dari 164 pegawai tersebut adalah sebanyak 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya.
Lalu ada sebanyak 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai,” ucap Sri Mulyani.
Kemenkeu juga sudah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK. Menurut Sri, dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Juga sebanyak 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan,”bebernya.
Sementara itu, Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjelaskan jika pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas.
Satgas ini akan bertugas untuk membongkar kecurigaan atas transaksi senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun anggota dari Satgas tersebut akan terdiri berbagai pihak baik dari Kementerian dan lembaga terkait.
Temuan mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Mahfud menegaskan bahwa terdapat data sekitar Rp349 triliun yang merupakan angka agregat atau aliran dana transaksi yang terjadi.
Sedangkan Satgas yang akan dibentuk nantinya akan dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai Kejaksaan Agung.
Komite akan segera membentuk tim gabungan dan akan melanjutkan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal,” terang Mahfud.
Tim Redaksi