Batanghari – Satreskrim Polres batanghari berhasil ungkap kasus penggelapan uang milyaran rupiah nasabah Bank BRI KCP Muarabulian , Pelaku penggelapan uang nasabah ini seorang perempuan mantan karyawan teller bank BRI KCP Muarabulian
Aksi nekat menggelapkan uang nasabah bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp. 1.535.000.000. Satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta
Hasil penggelapan uang sebagian uang nasabah telah dikembalikan sebesar Rp 475.000.000. (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),
Sedangkan sisa uang penggelapan sebesar Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,
Dalam menjalankan aksi penggelapan uang nasabah mencapai miliaran pelaku menguras uang nasabah sebanyak sebelas orang
Pelaku dalam mensiasiti niat buruknya kepada para nasabah dengan cara menjanjikan simpanan uang itu dengan bermodus mendapat hadiah dan ada program SHL,
Berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian Polres Batanghari pelaku penggelapan ini berinisial N ( 33 )tahun alamat kecamatan muara bulian yang merupakan mantan karyawan bank BRI kantor cabang muarabulian yang sebelumnya menjabat sebagai teller,
Tersangka N (33) awal aksi niat buruknya pada tahun 2017 sampai tahun 2020 , kemudian pelaku ini semenjak ketauan melakukan niat buruknya tersangka langsung berhenti jadi karyawan bank BRI
awal terungkap kasus penggelapan dengan nilai miliaran rupiah dari pihak BANK BRI langsung melapor ke polres batanghari pada tanggal 29 september 2022 lalu, kemudian pihak kepolisian Polres Batanghari langsung menindak lanjutin laporan tersebut,
Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan pihak kepolisian dan di periksa pihak Polres Batanghari dan hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Batanghari tersangka mengakaui perbuatanya  tersangka di kenakan pidana pengelapan dan menipulasi nasabah bank,
Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari Iptu Gegar Mahdi menyampaikan bahwa pelaku N(33) menguras uang nasabah sebanyak 1.535.000.000 satu Milyar lima ratus tiga puluh lima juta tersebut
Adapun jumlah nasabah tertipu sebanyak sebelas orang nasabah bank BRI dan sebagian uang nasabah sebesar Rp 475.000.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
sedangkan sisa uang penggelapan yang sebesar Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,
Tersangka di kenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan,karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak BRI pada tanggal 29 September 2022,kalau memang ini terbukti Pasal 374 ancaman 5 Tahun berbeda dengan penggelapan biasa.
Penulis : Novalino
Tim Redaksi