• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, April 26, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tebo Raih Opini WTP : BPK Berikan Waktu 60 Hari Kembalikan Temuan 4,7 Milyar

Admin 1 by Admin 1
16/05/2023
in Berita
0
Tebo Raih Opini WTP : BPK Berikan Waktu  60 Hari Kembalikan Temuan 4,7 Milyar
0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Jambi – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (16/05/23)

BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (16/05) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah
Kabupaten Tebo.

READ ALSO

Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial

GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA, ERMAP menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom., M.E. dan Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, S.T. setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, disampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

Dalam pemeriksaan atas LKPD yang
dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta serta Pengeluaran Pembiayaan pada Badan Keuangan Daerah Tidak Tepat;

2. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp534,58 Juta, yaitu atas Pembayaran Honorarium Narasumber atau Pembahas dan Moderator Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp131,68 juta dan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja
Pemeliharaan Jalan Sebesar Rp402,90 juta; dan

3. Kelebihan pembayaran Belanja Modal Sebesar Rp3,68 Miliar yaitu atas Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp488,61 juta dan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Sebesar Rp3,19
Miliar.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I mengingatkan bahwa
berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima.

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan Bupati Tebo beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan
LHP atas LKPD Kabupaten Tebo TA 2022 pada hari ini dapat terlaksana.

Dalam akhir sambutan, BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Related Posts

Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial
Berita

Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial

24/04/2026
GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024
Berita

GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024

23/04/2026
Konsep Otomatis
Berita

Dinas PMD Akan Panggil Kadis Teluk Pengkah, Terkait Dugaan Korupsi Dan Nepotisme

22/04/2026
Ular King Kobra Masuk Rumah Warga Desa Pematang Gajah
Berita

Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hadiri Kegiatan Pojok Berkah Berbagi Sarapan Bergizi

22/04/2026
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berita

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

22/04/2026
Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing
Berita

Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi

21/04/2026
Next Post
Bentuk Tim Gabungan Dengan PPATK, KLHK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bentuk Tim Gabungan Dengan PPATK, KLHK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Berikan Jam Komandan, Dandim 0420/SARKO Kepada Seluruh Prajurit.

Berikan Jam Komandan, Dandim 0420/SARKO Kepada Seluruh Prajurit.

08/01/2024
Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi

Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi

27/08/2025
Polres Merangin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar

Polres Merangin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar

21/10/2025
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 17 Tahun Penjara, Anggi Terbukti Rencanakan Habisi Korban dengan Sianida

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 17 Tahun Penjara, Anggi Terbukti Rencanakan Habisi Korban dengan Sianida

17/12/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
  • Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional
  • DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru
  • ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In