SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Baru sehari kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilaksanakan, ribuan siswa tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Muaro Jambi kembali belajar dari rumah.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Muaro Jambi yang memburuk.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/20/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi berlaku mulai Selasa (15/9/2026) hingga Kamis (17/9/2026). Seluruh satuan pendidikan diminta menerapkan pembelajaran melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan peserta didik. Terlebih, kualitas udara saat ini masuk kategori sangat tidak sehat.
“Keputusan pengalihan pembelajaran ke sistem daring ini diambil demi keselamatan dan kesehatan anak-anak kita,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi per 14 September 2026, konsentrasi partikulat di wilayah Bukit Baling mencapai 280 PM2,5. Kondisi itu dinilai berisiko bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah.
Meski siswa belajar dari rumah, para guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas dari sekolah. Mereka diminta mengelola pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia.
Namun, pihak sekolah juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker untuk mengurangi risiko paparan udara tercemar.
Pemkab Muaro Jambi juga meminta orang tua dan wali murid ikut berperan aktif selama pelaksanaan belajar daring. Pengawasan terhadap aktivitas anak perlu ditingkatkan, termasuk membatasi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau pelaksanaan pembelajaran daring dan berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan Kecamatan, pengawas sekolah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila ditemukan kendala di lapangan.



























