SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Sejumlah masyarakat Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur melakukan pemblokiran akses jalan masuk menuju PT. Permata Andalan Sawit (PAS), Senin (14/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang diklaim keluarga Usman sebagai tanah milik mereka. Keluarga Usman menyebut lahan tersebut bukan milik H Rojali, melainkan berada dalam penguasaan keluarga mereka berdasarkan surat segel yang diterbitkan pada 2003.
Usman mengatakan, keluarganya tidak pernah menjual ataupun melepaskan tanah tersebut kepada PT PAS maupun pihak lainnya.
“Kami tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun. Suratnya masih ada pada kami,” ujar Usman.
Menurut dia, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya. Pertemuan secara kekeluargaan, melalui kelembagaan adat, hingga mediasi di kantor kelurahan telah dilakukan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai status dan batas lahan.
Dalam salah satu pertemuan, para pihak disebut diminta membawa dokumen asli sebagai dasar kepemilikan. Namun, menurut Usman, dokumen yang menjadi dasar pihak lain belum diperlihatkan. Karena itu, keluarga Usman meminta dilakukan pengukuran dan pematokan ulang di lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan batas fisik tanah dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Kami minta dari kelurahan turun ke lapangan untuk menentukan batas tanah. Tetapi sampai sekarang belum juga turun,” katanya.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena lahan yang disengketakan disebut telah masuk dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan PT PAS, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Keluarga Usman mempertanyakan dasar pembebasan tersebut, terutama jika objek yang dibebaskan ternyata berada di dalam lahan yang mereka klaim.
Mereka meminta dokumen pembebasan, riwayat tanah, data pengukuran serta dasar pelepasan hak diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
“Kami merasa tanah kami diserobot oleh orang-orang yang tidak kami ketahui, lalu dijual ke perusahaan. Kami menduga hari ini sudah dijual ke perusahaan,” ujar Usman.
Usman juga menyebut pihak keluarga telah menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan mengenai status tanah. Hal itu dilakukan karena keluarga menduga terdapat sertifikat yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
“Kami menduga di dalam objek tanah tersebut ada sertifikat. Sementara kami memegang surat segel tahun 2003. Kalau memang benar ada sertifikat, kami meminta agar diperlihatkan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, apabila memang terdapat sertifikat, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan dan dokumen yang dimiliki keluarga.
Pihak keluarga lainnya, Sahrul, mengatakan persoalan tersebut bukan baru muncul ketika lahan mulai digunakan sebagai akses perusahaan. Menurutnya, masalah batas dan kepemilikan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sekitar 10 tahun lalu, kata Sahrul, pernah dilakukan pengukuran bersama pihak terkait, termasuk H. Rojali. Namun, pengukuran tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan.
Pertemuan untuk membahas penyelesaian juga pernah dilakukan di Jambi. Namun, menurut Sahrul, setelah menunggu lebih dari satu tahun, pihak yang diharapkan menindaklanjuti penyelesaian tidak kunjung hadir.
Persoalan kembali mencuat setelah dilakukan pemasangan patok di lokasi. Pihak keluarga menyebut patok tersebut kemudian dibuang.
Keluarga Usman juga menyatakan sejumlah pemilik tanah di sekitar lokasi mengetahui batas lahan yang mereka klaim. Mereka menyebut dokumen yang dimiliki memuat batas dari empat penjuru serta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan menandatangani dokumen tersebut.
Keluarga Usman kini meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut diverifikasi, mulai dari surat segel 2003, data pengukuran, dokumen batas, riwayat tanah hingga dokumen pembebasan lahan PT PAS.
Pengukuran ulang di lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah lahan yang diklaim keluarga Usman memang masuk dalam objek yang telah dibebaskan dan kini digunakan sebagai akses perusahaan.
Usman menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Ia berharap PT. PAS juga ikut memastikan kejelasan legal standing lahan yang telah dibebaskan.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Perusahaan juga tentu berkepentingan untuk mengetahui legal standing kepemilikan tanah yang dibelinya, apakah benar milik A atau milik B. Itu yang kami tunggu,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut. Kepastian mengenai pemilik sah, batas tanah dan dasar dokumen kepemilikan dinilai menjadi kunci penyelesaian sengketa.
Jika upaya mediasi dan kekeluargaan kembali menemui jalan buntu, keluarga Usman menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum.
“Kami akan tetap melakukan upaya hukum kalau memang harus. Karena kami merasa tanah kami digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa pernah kami jual,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, status kepemilikan lahan sekitar 3,5 hektare tersebut masih menjadi sengketa. Klaim keluarga Usman yang berlandaskan surat segel 2003 masih perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan maupun riwayat tanah dari pihak lainnya.
Verifikasi dokumen dan pengukuran langsung di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas serta status hukum lahan yang kini menjadi akses menuju area PT PAS tersebut.


























