Sekatojambi.com (Bangko) Kasus PETI yang menjerat tiga warga Bungo terus bergulir dan memasuki babak baru. Penyidik Polres Merangin menyerahkan berkas perkara kasus tersebut pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berkas tiga tersangka dan barang bukti satu unit mobil dumtruck, satu unit Trado Fuso dan satu unit ekavator ini diserahkan penyidik Polres Merangin ke Jaksa, Rabu (03/03/2021).
Penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus PETI ini juga didampingi pengacara ketiganya, Toni Irwanjaya.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kanit Tipiter Polres Merangin, IPDA Supranata SH mengatakan berkas kasus PETI yang menjerat tiga warga Bungo tersebut sudah lengkap.
“Prosesnya 58 hari dan berkas sudah lengkap maka kita menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kanit Tipiter Polres Merangin yang akrab disapa Nata ini.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Mohamad Fajrin membenarkan penyerahan berkas kasus PETI yang menjerat tiga warga Bungo dari penyedik Polres Merangin ke pihaknya jaksa penuntut umum.
“Ya, hari ini kita menerima berkas perkara PETI tiga orang tersangka dan barang bukti. Untuk barang bukti Eskavator dan mobil Trado kita titip rawat dengan Polres karena tidak ada tempat di Kantor Kejaksaan. Sementara untuk satu unit dumtruck dan barang bukti alat dompeng diamankan di gudang Kantor Kejari,” kata M Fajrin.
Kasus ini berawal Polres Merangin mengamankan Eskavator dan tiga warga Bungo karena diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan.
Pelaku dan barang bukti diamankan, Sabtu 02 Januari 2021 lalu sekira pukul 23.30 WIB saat itu Polres Merangin melaksanakan Patroli dikawasan Simpang Mentawak.
Tiga orang yang diamankan adalah M Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo, Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo dan Ghufron (38) yang juga warga Rimbo Tengah.
Sumber : Terasmerangin.com
Tim Redaksi