SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Bayi perempuan berinisial G, berusia 8 bulan di Kabupaten Batanghari menjadi sorotan. Setelah diduga dijual oleh ayah kandungnya seharga Rp20 juta, bayi tersebut dilaporkan kembali hilang usai diduga dibawa paksa dari Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari.
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung bayi, Pemi (27), yang mengaku kehilangan putrinya setelah dibawa suaminya, Tedi (27), pada 7 Juli 2026.
Menurut Pemi, sang suami kerap membawa anak mereka setiap kali terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
“Setiap kali ribut dia selalu membawa anak. Biasanya satu sampai tiga hari kemudian dia pulang lagi untuk mediasi,” kata Pemi, Sabtu (25/7/2026) siang.
Namun, berbeda dengan kejadian sebelumnya, kali ini bayi tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pemi mengaku mulai curiga setelah mengetahui suaminya membeli telepon genggam dan sepeda motor baru. Saat berusaha menghubungi, ia mengaku akses komunikasinya telah diblokir.
“Dia bilang saya tidak usah mencarinya lagi, setelah itu nomor saya langsung diblokir,” ujarnya.
Selama sekitar 10 hari, Pemi tidak mengetahui keberadaan anaknya. Hingga akhirnya, Pemi memperoleh informasi dari seorang rekannya, bahwa bayi tersebut diduga telah diserahkan kepada seorang perempuan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.
Mendapat informasi tersebut, Pemi melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari. Laporan kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kuasa hukum Pemi, Prayogi Yulisti, mengatakan bayi G selanjutnya dibawa ke Polres Batanghari oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Saat proses penyerahan kepada ibu kandung hendak dilakukan, pihak keluarga mengaku mendapat penolakan, intimidasi, hingga ancaman.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pihak akhirnya sepakat menitipkan bayi tersebut di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari sambil menunggu proses hukum berjalan.
Namun, pada Jumat (24/7), bayi G diduga kembali dibawa paksa dari rumah aman.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan sekitar pukul 15.00, puluhan orang datang ke Rumah Aman menggunakan 5 mobil.
Sebagian dari mereka diduga membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang.
Menurut Neneng, situasi awalnya masih terkendali. Namun menjelang pukul 18.00, rombongan tersebut diduga membawa bayi G keluar dari Rumah Aman.
“Kami tidak berani melakukan perlawanan karena jumlah mereka sangat banyak. Saat itu hanya ada personel Satpol PP yang berjaga, sementara anggota kepolisian sedang bergeser dari lokasi,” ujarnya.
Hingga kini, keberadaan bayi G masih belum diketahui. Sementara itu, Polres Batanghari masih menangani dugaan penjualan bayi tersebut sekaligus menyelidiki dugaan pengambilan paksa bayi dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.


























