SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan bagi pekerja terkait kendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans, Muhammad Amin mengatakan, bahwa posko ini dibuka sebagai respon terhadap keluhan pekerja terkait pembayaran THR yang sering kali bermasalah menjelang Lebaran.
Posko ini tersedia di Kantor Disnakertrans Muaro Jambi dan akan melayani setiap hari kerja.
Ia menegaskan, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
“THR harus dibayar secara penuh, baik untuk pekerja tetap maupun kontrak. Pembayaran tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (18/3/2025).
Amin juga menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pekerja akan disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun berhak menerima THR sebesar gaji 1 bulan.
Sementara pekerja yang belum mencapai setahun akan menerima THR sesuai perhitungan profesional perusahaan.
“Pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha dan pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi administratif,” tambahnya.
Posko ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam menerima THR, serta memastikan hak mereka dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Tim Redaksi