Sekatojambi.com lokasi bekas galian tambang batu bara dan bekas Stock file PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi timbulkan masalah baru.

Lobang bekas tambang batu bara ditinggal tanpa di reklamasi dan akibat hal tersebut warga mengeluhkan dan warga mendatangi tempat desa sungai gelam yang persisnya di RT.19 dan
RT. 20 yang berdekatan langsung dengan lokasi tambang batu bara milik PT.Bumi borneo inti (BBI) yang dikabarkan masih berseteru soal kepemilikan IUP.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan terkait tambang batu bara yang dibiarkan terbengkalai hanya di jaga oleh Keamanan.

Keluhan dari warga terkait dampak batu bara yang terbakar kemarin, dan juga lokasi bekas galian batu bara yang ditinggal pergi tanpa direklamasi kembali.

Salah satu warga yang yang ditemui wartawan pada hari Kamis 21 November 2024 mengatakan,” Ada Lima Lobang bekas galian yang tidak ditimbun kembali atau direklamasi dan menjadi danau dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru yaitu dampak lingkungan” Sebut salah satu warga

Warga juga mengatakan Sangat jelas sekali PT. Bumi Borneo Inti diduga mengangkangi poin penting dalam aturan yang telah disempurnakan terkait reklamasi dan pasca tambang
Pasca diundangkannya (UU) No. 3/ 2020

Dan Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,

Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.” Sebutnya.

Lanjutnya terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini, Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

Dia juga menyebutkan Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha.

Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan Reklamasi dan pasca Tambang.

Kami juga berharap pemerintah dan kementerian ESDM dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca Tambang.

Sedangkan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan, karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020.

Novalino