SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebelumnya telah diberitakan, seorang remaja putri di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh Abang kandungnya sendiri hingga hamil 2 bulan.
Menanggapi hal itu, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap adik kandung sendiri.
AJ (21) yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap NS (14) adik kandung sendiri ini ditangkap di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi
Ketika itu, Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pergi keluar kota dengan tujuan Kota Batam menggunakan travel jurusan Tungkal.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju ke loket travel jurusan Tungkal di kawasan Simpang Kawat.
Setibanya di lokasi, tim Subdit IV Renakta melihat tersangka hendak naik ke mobil travel. Lantas, tim pun langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi pelaku ini mengakui perbuatan dan mengaku hilaf. Selain itu, pelaku sendiri juga mengaku telah melakukan aksi kejinya sebanyak 2 kali.
“Hilaf.. 2 kali (rudapaksa),” kata pelaku dihadapan Polisi saat diinterogasi.
Selain itu, dihadapan penyidik pelaku juga mengaku mau melarikan diri ke Batam dengan menggunakan kapal.
Penangkapan terhadap pelaku rudapaksa adik kandung sendiri ini pun dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.
“Iya, benar. Pelaku sudah ditangkap,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Kristian menyampaikan, bahwa begitu mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca juga Remaja di Kota Jambi Hamil 2 Bulan Setelah Diperkosa Abang Kandungnya
Tim Redaksi