TEBO-Beberapa awak media siber mendatangi Mako Polres Tebo ,guna mendapatkan informasi langsung dari APH POLRES TEBO yang memproses tindakan laporan dari tindakan adanya dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Pagar puding Lamo Kecamatan Serai serumpun.

” Melalui Kanit Tipikor Bpk. IPDA KGS.M. ALI, SH. Menjelaskan Bahwa status terlapor kades (sofwan) masih dalam proses Lidik, dan akan segera akan melakukan tahapan sidik dan akan di lakukan gelar perkara oleh Satuan Polda Jambi yang membidangi tindak pidana korupsi.

Dan kami akan terus melakukan proses ini sesuai hasil audit dan lidik kami ‘ temuan berjumlah Rp.300.000.000 dan yang telah di kembalikan hingga batas waktu 60 hari telah habis senilai Rp. 20.000.000,- kanit juga mengatakan bahwa terlapor mengatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang sisanya. Dan saya siap memberi informasi apapun yang kawan- kawan media minta sesuai proses yang sedang kami lakukan tutup nya .

Red.BK