Sekatojambi.comĀ (Jambi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut 3 terdakwa korupsi pembangunan jalan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019,dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa itu adalah, Tetap Sinulingga, Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi; Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, pemenang tender; dan Ismail Ibrahim, yang menerima pengalihan mengerjakan proyek tersebut.
“Menuntut supaya majelis hakim, (…) menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” kata JPU, Rico Sudibyo, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/10).
JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal ini disampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalu Ari Chandra Kasi Intel Kejari Tebo bahwasannya Selain pidana penjara, kepada masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca sebelumnya :Ā Pengacara Ragukan Kesaksian, Saksi Ahli dari JPU : Ari Chandra Pertegas Tukang Bangunan Saja Bisa Jadi Ahli Jelas Hakim
Baca sebelumnya :Diduga Kajari Batang Hari & Kajari Tebo Sengaja Mengulur Waktu Penyidikan Kasus Korupsi Puskesma Bungku & Padang Lamo
Baca sebelumnya :Ā Penyidik Kejari Tebo, Serahkan TSK Ke Penuntut Umum : Waka II DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota
Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Untuk diketahui Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan susunan, Hakim Ketua, Yandri Roni, Hakim Anggota Hiashinta Manalu, dan Hakim Ad Hoc, Bernard Pandjaitan. Para terdakwa didampingi penasihat hukum, Monang Sitanggang.
Sebagai informasi bahwa Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut.
Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.
Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter : Noval
Tim Redaksi