• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Oktober 14, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan

Admin 1 by Admin 1
17/09/2026
in News
0
Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan
0
SHARES
11
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan als Alung dalam perkara tindak pidana Narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 Kilogram Narkotika jenis Sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

READ ALSO

Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

JPU menilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi dan dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif, Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. Alung Ramadhan melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Novalino

Related Posts

Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta
News

Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

13/10/2026
Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan
News

Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

13/10/2026
HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan
News

HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

13/10/2026
Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa
News

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026
Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling
News

Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

13/10/2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo
News

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

13/10/2026
Next Post
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek VII Koto Ilir dan Tebo Ulu Padamkan Karhutla

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek VII Koto Ilir dan Tebo Ulu Padamkan Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Batang Tembesi

Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Batang Tembesi

14/04/2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIB Bangko, Apresiasi Program Kemandirian WBP

Polsek Tebo Tengah Amankan Ibadah Paskah di Gereja Santa Maria Muara Tebo

06/04/2026
Sat Narkoba Polres Batanghari Amankan Pengguna Sabu

Sat Narkoba Polres Batanghari Amankan Pengguna Sabu

06/08/2024
Pemprov Jambi Belum Buka Formasi CPNS 2026, Prioritaskan Penyelesaian PPPK

Pemkab Muaro Jambi Pastikan Stok Hewan Kurban Jelas Idul Adha Tercukupi

22/05/2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Dari Amrizal hingga Herman Efendi, Konsistensi Golkar Jambi Dipertanyakan
  • Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta
  • Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan
  • HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In