SekatoJambi.com , Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Elhelcon, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai tersangka
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).
Elhelcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi iini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersngka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang 300 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati.
Tim Redaksi