Kepala BNNP Jambi Buka secara resmi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022
SekatoJambi.com, Jambi – Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022 di Hotel Aston Jambi Rabu 30/11
Menghadiri Bidang P2M BNNP Jambi, Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, BNNK Jambi, BNNK Tanjabtim, BNNK Batanghari, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kasat Narkoba Polresta Jambi , Kementrian Kumham RI Wil Jambi, LP Narkotika Kelas IIB Muaro Sabak, KaLapas Perempuan Kelas II B, Balai Pemasyarakatan Jambi, Dinsos Provinsi Jambi, Instalasi Rehabilitasi RSUD HM Chatib Quizwain, BLK Jambi, Puskesmas Tanjung Pinang Kota Jambi, Yayasan Sahabat, Yayasan Kanti Sehati.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko membuka Kegiatan motoring dan evaluasi pasca rehabilitasi tahun 2022 sekaligus menyampaikan ” Peran melawan narkoba tidak hanya mengandalkan BNN dan penegak hukum saja , diperlukan komitmen dan peran serta semua pihak untuk melawan narkoba semua instasi dan institusi dan masyarakat , karena narkoba merupakan musuh kita semua
Rapat kita kali ini menindak lanjuti hasil penandatanganan antara Mabes Polri melaui Bareskrim Mabes Polri bersama BNN RI yang dilaksanakan pada 12 Juli 2022.
Terkait bagaimana kita bisa mengurangi kapasitas lapas, khususnya lapas narkoba Provinsi Jambi 70 % merupakan napi narkoba
Bagaimana tidak overload termasuk Provinsi Jambi untuk napi saat ini 780 dari 300 kapasitas untuk napi narkoba lapas Narkotika Muaro Sabak
Sementara untuk lapas Perempuan kelas II B terdapat 179 napi dari 166, dan napi 32 napi yang tidak kasus narkoba.
Inti penandatanganan waktu lalu jangan ragu ragu menerapkan pasal 127 jo 54 UU tahun 2009 kepada pecandu dan penyalahguna jangan menerapkan pasal kriminal
Maka pasal 54 diterapkan untuk di rehabilitasi atau restorative justice, juga bisa ditangani tim asesment terpadu guna pengajuan rehabilitasi medis
Harapan Kepala BNN RI dan Bareskrim Polri upaya melakukan rehabilitasi terhadap pengguna agar mengurangi overload lapas , 3x 24 jam menentukan pecandu atau pengguna
Saat ini 33 daerah rawan narkoba di Provinsi Jambi melalui pemetaan bersama Dirresnarkoba Polda Jambi dan jajaran serta pemetaan pemasukan dari Polres- Polres
Ada 9 kawasan kategori bahaya ,di Jambi, kita melakukan intervensi dengan program kampung Bersinar dan program lainnya, masih PR kita semua maka perlu bersinergi dengan pemangku kepentingan
Mudah mudahan kedepan kita lebih maksimal menekan angka peredaran narkoba di Provinsi Jambi 0,15% naik secara nasional
Di Tahun 2017 Jambi pernah rangking ke 4 dan pada tahun 2021 turun ke rangking 26 semoga bisa terus turun
Provinsi Jambi diapit dua Provinsi besar yakni Medan dan Sumsel maka perlu adanya pemenggalan upaya kegiatan preemtif , preventif dan penegakan hukum
Terimakasih kepada mitra kita, waktu ini baru punya lima fasilitas rehabilitasi di RSJ , Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Batanghari , Rehabilitasi Sehati dan Rehabilitasi Sahabat .
Kita juga akan sonding Dinas Sosial melakukan pelatihan dan pembinaan yang positif terhadap napi narkoba
Sambung Brigjen Pol Wisnu “Melalui Monitoring dan Evaluasi Pasca Rehabiliatasi TA 2022 diharapkan bisa bermanfaat bagi kita semua, semoga bisa menghasilkan kesimpulan yang bermanfaat” ungkapnya
(Amri)
Tim Redaksi