Kerja Keras Satnarkoba Polresta Jambi Berbuah Hasil Amankan Bandar dan Kurir serta Barang Bukti Sabu 202 gram dan 515 Butir Pil Ekstasi
SekatoJambi.com, Jambi – Melalui Koferensi Pers Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika di jambi, konferensi pers dilaksanakan di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Senin (05/12/2022).
Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama dan Kasi Humas Iptu Azwardi serta tim opsnal Satnarkoba Polresta Jambi.
Kapolresta menyampaikan Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan Seorang pria sebagai kurir dan seorang wanita yang dinyatakan bandar dengan, barang bukti sebanyak 202,03 gram sabu dan 195,7 butir pil ekstasi yang di nilai rupiah sebesar Rp. 396.900.000,-
Pelaku wanita LN 41 tahun inisial LN 41 th warga Jln Selamet Riyadi RT 41 Kel Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi merupakan bandar, sedangkan pria JP 34 th sebagai kurir warga Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti 12 paket kecil sabu seberat 2.03 gram ditangan wanita LN dan ditangan pria 2 paket besar sabu seberat 81,48 gram , 13 paket sedang sabu seberat 118,52 gram dan 515 butir pil ekstasi.
Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 , pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 .
Menurut keterangan saat di tanya LN dari hasil penjualan diberi upah sebesar RP 1 juta rupiah dan barang haram tersebut didapat dari bandar di Kel Legok Kota Jambi itu sendiri.
Kapolresta juga menyampaikan ” akan terus berantas narkotika bersama BNN serta pihak hukum terkait serta peran media dan masyarakat bersama memberantas narkotika ” Tutupnya Kaporlesta.
(Amri)
Tim Redaksi