SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, mengamankan seorang pria yang berstatus pengedar narkoba.
Dedi Iswandi (30), warga Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, ditangkap pada hari Jumat (15/11/2024) lalu, pukul 21.40 WIB.
Dedi Iswandi mengedar narkoba jenis sabu di Lorong Bougenvil BTN Senagi Permai, Kelurahan Purwobakti, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan ini sendiri berawal saat Tim Opnasl Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, menerima laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Purwobakti Kabupaten Bungo, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan lapangan. Akhirnya di hari penangkapan, sekitar pukul 21.40 WIB, tim melihat pelaku.
Karena sudah mendapat ciri-ciri pelaku sebelumnya, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian mengikuti Dedi.
Tak lama, pengedar narkoba jenis sabu ini menghentikan motor Honda Scoppy warna putih biru plat BH 2507 KE miliknya di pinggir jalan, tepatnya di depan SD Purwobakti.
Tak mau buruannya kabur, polisi langsung menyergap Dedi. Saat itu, yang bersangkutan sedang menyandang tas berwarna hitam.
Saat digeledah, polisi menemukan puluhan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu.
“Dari interogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” kata Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Kamis (21/11/2024).
Dedi mengaku kepada polisi, bahwa sabu tersebut didapatkannya dari pria yang ada di Bungo.
Ipda Maulana lalu mengatakan, dari situ polisi mengamankan barang bukti berupa 25 paket bening berisi sabu, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 unit motor Honda Scoopy BH 2507 KE, 1 buah dompet, 1 buah tas hitam dan 1 buah KTP.
“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Polda Jambi,” tutupnya.
Tim Redaksi