SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Kepolisian Resor Merangin menangkap delapan orang tersangka terlibat perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
“Polres Merangin, sekira hari selasa (21/01) telah melaksanakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku PETI, dengan menggunakan sarana mesin dompeng,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra dalam keterangan pers di Mapolres Merangin, beberapa waktu lalu.
Dalam penindakan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.
“Masing-masing dengan inisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24),” timpal Kapolres.
Kelima tersangka tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktivitas PETI di wilayah Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Selain di TKP Kelurahan Mampun, di hari yang sama Satreskrim Polres Merangin juga melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Aktivitas PETI tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merk CAT 320 CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dalam giat tersebut, 3 orang tersangka berhasil diamankan, yakni S (46), MM (39), dan S (48),” tutup Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.
Tim Redaksi