• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, Juli 9, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Telanaipura

    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Telanaipura

    Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme, Polres Tanjung Jabung Barat Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

    Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme, Polres Tanjung Jabung Barat Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

    Cegah Narkoba dan Geng Motor, Polri Perkuat Edukasi P4GN di Kalangan Pelajar

    Cegah Narkoba dan Geng Motor, Polri Perkuat Edukasi P4GN di Kalangan Pelajar

    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Mall Transmart Jambi

    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Mall Transmart Jambi

    Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA

    Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA

    Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

    Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Telanaipura

    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Telanaipura

    Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme, Polres Tanjung Jabung Barat Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

    Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme, Polres Tanjung Jabung Barat Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

    Cegah Narkoba dan Geng Motor, Polri Perkuat Edukasi P4GN di Kalangan Pelajar

    Cegah Narkoba dan Geng Motor, Polri Perkuat Edukasi P4GN di Kalangan Pelajar

    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Mall Transmart Jambi

    Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Mall Transmart Jambi

    Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA

    Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA

    Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

    Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah, Komisi IV DPR RI, Dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE

Admin 1 by Admin 1
14/06/2024
in Headline
0
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (13/6/2024), dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD RI.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

READ ALSO

Drainase Jalan Padang Lamo Rp1,9 Miliar Tetapkan Pemenang, Sejumlah Peserta Gugur pada Tahap Evaluasi, Transparansi Diminta Dikawal

Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.

“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.

Sebagaimana penyampaian laporan PANJA, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu:

Pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, yang untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi. Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.

Berikutnya, Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana, telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial. Demikian pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi; serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini sangat kita hargai bersama.

Selanjutnya, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan kita tahu tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya. Terima kasih bahwa telah dicapai rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola: dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta, mendukung penyelenggaraan konservasi.

Kemudian, Penguatan Peran Serta Masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi, telah diatur dalam RUU KSDAHE ini, dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrument kebijakan, yang dalam implementasinya, akan selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial.

Pada RUU KSDAHE ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang mana akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah; dan berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini.

“Untuk itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, serta Pimpinan Panja G. Budisatrio Djiwandono dan Anggota RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” pungkas Siti Nurbaya.

Dalam Raker gabungan ini bertindak sebagai Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budhy Setiawan, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Related Posts

Headline

05/07/2026
Drainase Jalan Padang Lamo Rp1,9 Miliar Tetapkan Pemenang, Sejumlah Peserta Gugur pada Tahap Evaluasi, Transparansi Diminta Dikawal
Headline

Drainase Jalan Padang Lamo Rp1,9 Miliar Tetapkan Pemenang, Sejumlah Peserta Gugur pada Tahap Evaluasi, Transparansi Diminta Dikawal

05/07/2026
LSM MAPPAN Soroti Lemahnya Keamanan Siber Bank 9 Jambi, Desak APH Usut Dugaan Pembiaran hingga Korupsi Anggaran IT
Headline

LSM MAPPAN Soroti Lemahnya Keamanan Siber Bank 9 Jambi, Desak APH Usut Dugaan Pembiaran hingga Korupsi Anggaran IT

03/07/2026
Di Balik Laba Bank Jambi, BPK Bongkar Persoalan Layanan: ATM Minim, Uang Tunai Kerap Habis hingga Core Banking Sering Down
Headline

Di Balik Laba Bank Jambi, BPK Bongkar Persoalan Layanan: ATM Minim, Uang Tunai Kerap Habis hingga Core Banking Sering Down

30/06/2026
Kontrak Ada, Nilai Tak Ada: Hadi Prabowo S.H Perpanjangan Core Banking Bank Jambi Layak Diaudit Lebih Mendalam
Headline

Kontrak Ada, Nilai Tak Ada: Hadi Prabowo S.H Perpanjangan Core Banking Bank Jambi Layak Diaudit Lebih Mendalam

30/06/2026
Mengulas PT. Profil Fortress Data Services (FDS), Perusahaan Teknologi Penyedia Core Banking Bank 9 Jambi
Headline

Mengulas PT. Profil Fortress Data Services (FDS), Perusahaan Teknologi Penyedia Core Banking Bank 9 Jambi

29/06/2026
Next Post

Polres Tebo Gelar Konferensi Pers, Hadirkan 2 Tersangka Kasus Perambahan Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Waduh! Remaja 17 Tahun Ditangkap Polres Tanjab Barat Lantaran Jadi Kurir Barang Haram

19/08/2024
KLH/BPLH Dorong Integritas MRV untuk Capai Target Penurunan Emisi GRK 2030

KLH/BPLH Dorong Integritas MRV untuk Capai Target Penurunan Emisi GRK 2030

16/09/2025

Helen’s Play Mart Kembali Dibuka Meski Langgar Perda, Ini Respon Wali Kota Maulana

03/05/2025
Penjabat Bupati Muaro Jambi Bersama Gubernur Jambi Melaksanakan Safari Subuh Berjamaah

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bersama Gubernur Jambi Melaksanakan Safari Subuh Berjamaah

25/03/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Telanaipura
  • Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme, Polres Tanjung Jabung Barat Gelar Pembinaan Rohani dan Mental
  • Cegah Narkoba dan Geng Motor, Polri Perkuat Edukasi P4GN di Kalangan Pelajar
  • Satgas Preventif Ops Antik Siginjai 2026 Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Kawasan Mall Transmart Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In