SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama bertempat di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum bidang pertanahan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Agustin Herson Samosir menandatangani perjanjian ini.

Turut hadir dalam acara tersebut Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, serta sejumlah pejabat dari BPN Provinsi Jambi dan Kota Jambi, seperti Kakantah BPN Kota Jambi, Hary Susetyo.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi terkait dalam menghadapi masalah mafia tanah yang seringkali merugikan masyarakat dan negara.

Sementara Kakanwil Provinsi Jambi, Agustin Herson Samosir, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Polda Jambi dan BPN Provinsi Jambi.

Ia menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa lahan dan mengatasi permasalahan terkait mafia tanah.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Kapolda Jambi baru-baru ini diberikan penghargaan berupa Pin Emas oleh Kementerian ATR/BPN atas kontribusinya dalam penanganan konflik mafia tanah, yang menunjukkan komitmen kuat dalam menangani masalah tersebut.

Dengan komitmen bersama, diharapkan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih efisien, serta masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik dalam hal kepemilikan tanah.