SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap seorang warga Kecamatan Jambi Timur berinisial RS (42), setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Prabusiliwangi, RT 23, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban.
“Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang kepada istri korban. Namun saat itu istri korban tidak berada di rumah,” ujarnya, Senin (14/09/2026).
Menurutnya, korban kemudian meminta pelaku menunggu di depan rumah. Sementara korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
Tak lama kemudian, anak korban berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh pelaku.
Pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di tembok rumah korban, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Korban sempat menunggu dan mengira sepeda motor tersebut hanya dipinjam sebentar. Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jambi Timur untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Ancol atau Taman Tanggo Rajo, Kota Jambi,” katanya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RS. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban, satu lembar surat keterangan dari finance, serta satu kunci serap. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, RS diproses karena diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.



























