SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo melakukan penertiban terhadap para pedagang durian yang berjualan di sekitar Taman Kota Muara Bungo, Senin (3/2/2025).

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan para pedagang dinilai menyalahi aturan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Bungo, Ihwan Syam, mengatakan bahwa sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga langkah penertiban harus dilakukan.

“Hari ini dilakukan penertiban, dan tadi kita juga arahkan mereka untuk berjualan di parkiran PTM Pasar Atas,” ujarnya.

Ia berharap setelah adanya penertiban ini, para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

Jika masih ada yang membandel, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kepada para pedagang agar setelah ini tidak berjualan di sini. Kalau terjadi lagi, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Taman Kota Muara Bungo kembali tertata rapi dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.