SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Seorang Narapidana berinisial A-B alias Muk, di Lapas Kelas IIA Jambi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Muk merupakan Narapidana asal Kabupaten Batanghari, Muk menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.

Penetapan terhadap Muk kembali sebagai tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari 3 orang tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi awal 2024 lalu.

Selain menetapkan tersangka Napi yang ditangkap pada tahun 2022 lalu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya.

“Berhasil mengungkap napi menjadi pengendali narkoba jaringan lapas tersebut pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Kamis(23/1/2025).

“Pelaku awalnya sempat menyangkal dan istri mengetahui setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Atas perbuatannya, narapidana lapas klas II A Jambi tersebut, akan disangkalkan pasal 114 junto pasal 132 dan junto pasal 137 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.