SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Seorang pemuda diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial RDS (19), warga Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pemuda itu diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan anggota Intelkam Polres Merangin, pada Rabu (05/07/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada akhir bulan Oktober 2022 hingga dengan Desember 2022 lalu.

Saat itu korban berusia 17 tahun berpacaran dengan pelaku. Disaat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main ke rumahnya.

Sampailah pada awal kejadian, karena rumah pelaku sepi lantas ia mengajak korban ke dalam kamarnya. Saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Oktober 2022 hingga Desember 2022 lalu, pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main ke rumah pelaku disaat kondisi rumah tidak ada siapa-siapa.

“Saat korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamar pelaku dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban,” kata AIPTU Ruly, Kamis (06/07/2023).

Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban sudah terjadi 5 (lima) kali dalam ketika berpacaran.

“Begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan Desember 2022. Pelaku sebanyak 5 kali menyetubuhi korban,” ujarnya.

“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti atas kejadian itu berupa pakaian dalam korban,” lanjutnya.

Pelaku dikenakan pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002.