SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Nukman divonis 1 tahun 6 bulan depan Rp 50 juta subsider 50 hari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (13/8/2026) terhadap Nukman bersama 3 terdakwa lainnya.
“Memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,” ujarnya.
Terdakwa Nukman juga diharuskan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 470 juta dikurangi Rp 450 juta yang telah dikembalikan kepada negara. Sehingga Nukman harus membayar sebesar Rp 20 juta.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama dua tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp177.372.401.
Sementara itu, Sugeng Prianto, ASN bendahara BOS tahun 2023, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 91 jut. Jika tidak mampu membayar, maka diganti penjara 1 bulan
Sementara terdakwa Wiwin Ariyadi, bendahara BOS tahun 2022, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.
Sedangkan Nobon Prawibowo, seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS tahun 2022 hingga 2023, juga divonis 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 33 juta.
Putusan terhadap 3 terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya hukuman penjara 1 tahun 9 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa mengaku akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya atau tidak.
“Terhadap putusan hakim kami masih pikir pikir,” ujar Edy Syams, Kuasa Hukum Nukman.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih pikir pikir,” tuturnya.
Adapun total kerugian negara diketahui mencapai Rp 706,8 juta. Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti ikut disita di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta.



























