SekatoJambi.com, (Batanghari) – Saat ini Polres Batanghari sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pembangunan pukesmas Bungku di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pembangunan gedung pukesmas Bungku tahun lalu yang menelan dana Rp 7 Miliar lebih, bersumber dari dana Alokasi Dana Kusus (DAK) melalui APBN , dalam pengerjaan pukesmas Bungku tersebut, di laksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono, dan sebagai konsultan CV Elniwsa.
Dalam pers rilisnya Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto mengatakan, bahwa saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi nama nama tersangka.
” Dari pihak penyidik Polres Batanghari sudah menetapkan tujuh tersangka, tujuh tersangka sudah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, terhadap unsur pasal yang di sangkakan,” Ujarnya.
Kapolres menyebutkan, jika nanti berkas sudah lengkap, akan di lakukan pengiriman barang bukti, berkas perkara dan semua tersangka kepada pihak kejaksaan.
” Berkas sudah lengkap, berkas secara formil dan material, sedang di teliti oleh pihak kejaksaan Batanghari,”
Untuk nama nama tersangka, pihak kepolisian masih belum bisa untuk membeberkannya, namun Beredarnya informasi bahwa ketujuh tersangka ada pihak dari dinas kesehatan Batanghari, pihak swasta, dan ULP Batanghari selaku panitia tender proyek tersebut.
Sumber : JambiPrima.com
Tim Redaksi